Renovasi Rumah Bersubsidi Boleh Namun Harus Ikuti Aturan Ini

Rumah bersubdisi program pemerintah dari Kementrian Umum dan Perumahan Rakyat boleh direnovasi meski Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) belum selesai.

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi debitur yakni renovasi ringan atau berat.

Renovasi ringan boleh dilakukan jika kredit rumah kurang dari lima tahun dan keperluan mendesak pemilik rumah.

Standarnya rumah tipe 36 punya dua kamar, ruang tamu dan dapur jadi kalau mau direnovasi boleh dengan menambah bangunan ke belakang memaksimalkan sisa tanah.

Bagian depan rumah tidak boleh diubah namun boleh jika ingin ditambahkan canopi atau lainnya.

Renovasi boleh asal kewajiban debitur membayar angsuran lancar jangan sampai merenovasi rumah tapi angsurannya bermasalah," kata Kepala Cabang Bank BTN Syariah Palembang, Asep Hermansyah, Jumat (16/3/2018).

Sementara itu renovasi berat juga boleh dilakukan namun harus tetap sesuai aturannya bukan membongkar habis rumah dan hanya mengambil tanahnya saja.

Kalau renovasi ekstrim membongkar semua bangunan awal bahkan bertingkat itu tidak sesuai peruntukannya karena rumah bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu.

Kalau dibongkar semua dibuat bertingkat bayangkan saja biayanya lebih atau sama dengan harga rumah subsidi jadi kalau mampu seperti itu berarti saat melakukan akad laporan datanya tidak sesuai.

Kalau ketahuan ada debitur yang merenovasi rumah total hingga bertingkat sebelum lima tahun maka harus pindah margin. Jangan margin KPR bersubsidi tapi rumah komersil," lanjut Asep.

Merenovasi rumah juga harus melaporkan renovasinya ke bank pembiayaan sesuai aturan.

Hal ini perlu dilakukan sebab jika kemudian hari ada hal yang tidak diinginkan maka bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad bukan saat ini.

Jika dilaporkan maka asuransi bisa mengcover penuh biayanya jika ada suatu hal yang tidak diinginkan kemudian hari.

Kalau rumah direnovasi biaya asuransinya juga bakal disesuikan dengan kondisi rumah sesudah direnovasi.

Asep menambahkan selain itu jika rumah direnovasi bertingkat izinnya juga tidak sesuai dan dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah kemudian hari.

Sebab rumah itu hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tipe 36 jadi kalau direnovasi bertingkat jelas saja menyalahi aturan karena berbeda tipe.

Sesuai aturan pemerintah kalau rumah mau direnovasi total minimal KPR berjalan lima tahun.

Jadi setelah itu kalau mau direnovasi total silahkan saja asal tetap lapor bank karena debitur telah membuktikan dirinya jika layak mendapat KPR bersubsidi.

Jika kemudian hari taraf hidupnya meningkat dan mau merombak rumah silahkan saja.

Dikatakan Asep sudah ada beberapa debitur yang kedapatan merombak total rumahnya sebelum lima tahun dan

juga kreditnya bermasalah sehingga pembangunannya dihentikan sementara waktu. Tunggakan debitur harus diselesaikan dulu.

"SDM kita terbatas jadi sulit memantaunya apalagi kalau KPRnya lancar, yang biasanya kedapatan merenovasi rumah menyalahi aturan karena KPR nya bermasalah," kata Asep.

You may like these posts